Slider

Kilas Berita

Catatan Kami

REFLEKSI

pojok asatidz

Pojok Santri

pojok alumni

Dokumentasi / Foto - Foto

» » Memerangi Ke-Kufur-an

Pertanyaan
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. [almaidah:44]
Ustadz.. berarti secara tidak langsung kita telah hidup dalam bimbingan orang2 kufur?... pertama, salah satu cara memerangi itu semua dengan apa?? apakah dengan membom mereka seperti yang dilakukan oleh Amrozi CS... atau gimana??? kedua, memerangi yang sesungguhnya seperti apa??? bukankah semua hukum buatan manusia? yang dilakuakn dari penjabaran ayat-ayat Allah. Misalkan dalam ilmu fiqh juga demikian. manusia-lah yang mengatur bagaimana tata caranya yang sah atau yang tidak sah....
atas jawabannya terima kasih...

Hamba Allah - 09 Agustus 2011

Jawaban : 

1. karena qt senantiasa berusaha hidup dibawah naungan petunjuk Allah dan tdk menuruti hawa nafsu orang2 kafir tentu qt tdk hidup dlm bimbingan mereka.

2. Perang merupakan bagian dari jihad, tapi jihad tdk selalu harus dengan perang, qt mesti merujuk kepada ketentuan syariah kapan jihad dlm arti perang itu dibolehkan, waktunya, tempatnya, kondisi2nya, cara2nya, dll. tentu harus ditanyakan kepada orang2 yg kompeten dl bidang syariah (ulama)

3. Tidak ada masalah dengan bom, bom hanyalah sarana, seperti yg dilakukan oleh orang2 palestina dlm menjaga kehormatan mereka, yg maslah adalah ketika dilakukannya di Indonesia yg tdk termasuk wilayah perang, dan dilakuakan dngan membuta. aturan perang jelas dlm syariah islam.

4. Orang kafir tdk akan pernah ridho dgn islam (lih surat al-Baqarah :120) sampai kita mengikuti hawa nafsu mereka, oleh karena itu kita harus terus mewaspadai terhadap apa yg mereka lakukan, mereka telah dan sedang memerangi kaum muslimin baik secara fisik, secara pemikiran, secara budaya, melalui stigmatisasi di media, pengkaburan sejarah, distorsi pendidikan islam, dan lain2. 

Jadi kaum muslimin tentu jangan terus diam, setidaknya harus menjaga kehormatan agamanya dengan cara2 yg juga mereka lakukan baik peperangan fisik seperti di palestina dan afghanistan, dan kita di negri ini dengan pemikiran, membendung kerusakan budaya, mengkonter stigmatisasi, menjelaskan sejarah yg sebenarnya, menghadirkan pendidikan islam yg baik, menasehati pemerintah agar membela ketertidasan kaum muslimin baik di negri ini ataw di dunia internasional bahkan mendorong pemerintah untuk secara sadar memberlakukan syariah Islam di negri ini.

5. Memang semua hukum yang berlaku merupakan hasil dari pemahaman manusia terhadap pesan-pesan Allah SWT, termasuk ilmu fiqih, tapi masalahnya metode apa yg ia gunakan untuk memahami hukum Allah tersebut. ataw ternyata memaksakan pesan2 Allah SWT agar sesuai dengan hawa nafsu, ilmu dalam Islam itu terjaga semenjak zaman Rasulullah saw sampai kita saat ini Al-qur'an tidk hanya diturunkan lafadz2nya saja tetapi juga penjelasannya oleh rasulullah saw kemudian dilanjutkan oleh para sahabt2 beliau para tabi'in dan ulama2 selanjutnya.

Dalam ilmu fikih umat Islam telah mengenal metodologi Ushul Fiqh dan isthibathul ahkam, sehingga pemahaman fikih tidak ngawur, inilah yg tdk disukai orang2 liberal, mereka katakan ushul fikih sebgai penghambat kemajuan Islam, mereka ingin memahami syariat sesuai hawa nafsu mereka dan kepentingan orang2 kafir.

Terkait hukum Indonesia, apakah sudah ada pernyataan tegas dari pemerintah bahwa hukum qta ini adalah hukum Islam? pemerintah baru akan mendukung bila ternyata menguntungkan secara materi seperti munculnya bank2 syariah, bahkan hukum2 yg baru bernuanasa islam ingin dianulir seperti perda daerah tentang perda anti maksiat.

Adapun pernyataan bahwa hukum di indonesia sesuai dngan islam rahmatan lil alamin itu hanyalah ungakapan orang2 yg terpengaruh pemikiran liberal yang telah banyak menjangkiti beberapa ormas islam di indonesia. ke-RAHMATAN ISLAM LIL ALAMIN, akan benar2 terwujud apabila syariat islam ditegakkan. Wallahu A'lam [Ed.Ah]

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar: