Pada tanggal 17
Agustus kita biasa mengadakan upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Tak terasa saat ini kita merdeka sudah 68 tahun, selama itu
pula kita hanya mampu mempringatianya
melalui serangkaian upacara bendera (seremonial). Tanpa mampu untuk memaknai kemerdekaan
yang hakiki.
Dalam kamus online,
merdeka itu diartikan bebas, yaitu bebas
dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya. Atau bebas juga dapat diartikan
berdiri sendiri. Merdeka juga diartikan tidak terkena atau lepas
dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak
tertentu atau disebut juga leluasa.
Pengertian-pengertian yang terdapat dalam kamus seperti di atas menunjukan
dengan jelas bahwa itulah makna kemerdekaan secara garis besarnya. Tetapi,
dalam ruang lingkup kecil seperti di
sekeliling (lingkungan) kita, nyatanya belum. Berapa banyak penduduk yang masih
memiliki hambatan ekonomi, tuntutan dari sana-sini, dan mereka masih bergantung
kepada pihak-pihak tertentu.
Berarti jika kita tarik kesimpulan sementara, kita ini belum merdeka 100
persen. Penjajah yang dulu dapat diusir dari negri ini telah kembali dengan
wajah yang berbeda. Jika penjajah dahulu begitu tampak dan nyata adanya, tapi
penjajah saat ini sangat sulit untuk dikenali. Ia berada disekeliling bahkan
masih berkewarganegaraan Republik Indonesia. Siapakah dia??
Ya itulah mereka, Si KORUPTOR. Merekalah yang saat ini menjadi musuh kita
bersama. Penjajah masa kini yang dengan sadis membantai dan membunuh masyarakat
indonesia secara perlahan-lahan. Rakyat berteriak kesusahan, sedangkan ia duduk
manis dengan segudang kemewahan. Rakyatnya mengalami kesulitan disana-sini tetapi
hal itu ia jadikan sebagai ladang bisnis.
Jika negri ini dipenuhi penjajah-penjajah seperti mereka, maka sampai kapan
kemerdekaan yang hakiki itu kita rasakan. Haruskah negri ini di bom atom lebih
dulu... agar semuanya bisa kembali dan bangkit seperti negri sakura; jepang.
Atau, cara yang kedua. Perketat pasal-pasal yang terdapat pada Undang-Undang. Siapa yang jelas-jelas korupsi, maka hukumannya
adalah hukum mati. Karena korupsi yang saat ini melanda sudah sangat
mengkhawatirkan. Terlebih uang yang mereka korupsi sama dengan menyangkut nyawa dan kehidupan
(kemaslahatan) umat manusia. Dengan demikian maka efek jera pun akan terbangun.
Sedangkan cara yang ketiga, seluruh pejabat yang terindikasi kotor maka
dipecat dari jabatannya, kemudian diganti dengan yang lebih bersih. Jika terbukti melakukan
korupsi maka negara berhak untuk memiskinkan keluarganya seumur hidup.
Semoga secercah harapan ini masih ada... Selamat hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 68 tahun. Mari mengabdi untuk negri, serta berantas korupsi
sejak dini. (Zah/)
Tidak ada komentar: